Vonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Resmi Ajukan Banding

BANDAR LAMPUNG – RN, Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2024 (sebelumnya tertulis 2018-2023), M. Dawam Rahardjo, resmi menempuh jalur hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Kepastian hukum tersebut disampaikan langsung oleh penasihat hukum (PH) Dawam Rahardjo, Sukarmin, SH, MH, pada Kamis 5 Maret 2026.

​”Banding resmi sudah kami ajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada hari Rabu kemarin,” ujar pengacara senior di Lampung tersebut kepada awak media.

​Sukarmin menjelaskan, langkah banding ini diambil karena tim kuasa hukum menilai majelis hakim yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi melupakan banyak fakta krusial selama konferensi berlangsung.

​”Kami menilai Majelis Hakim salah dalam menerapkan serta mempertimbangkan alat bukti yang terungkap dalam konferensi. Kami optimis Hakim Pengadilan Tinggi akan memberikan putusan yang lebih adil bagi klien kami,” tegas Sukarmin.

​Senada dengan Sukarmin, rekan setimnya, Dheo Renza, menyatakan mengecewakannya pasca-sidang vonis pekan lalu. Ia menyebut dalil-dalil pembelaan (pleidoi) yang diberikan tim kuasa hukum seolah-olah tidak digubris oleh hakim. Apa yang kami uraikan dalam pleidoi, terutama mengenai ketidaksesuaian keterangan antar-saksi, sama sekali tidak menjadi perhatian hakim, kata Dheo.

​Dheo mencontohkan poin krusial terkait barang bukti berupa ‘map’ yang disebut-sebut dalam konferensi. Menurutnya, tidak ada saksi mengenai keterlibatan kliennya yang membawa peta tersebut, bahkan barang bukti fisik peta itu sendiri tidak pernah dihadirkan secara langsung di muka sidang hingga vonis dibacakan.

​Sebelumnya, pada Kamis 26 Februari 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis berat terhadap empat penjahat dalam kasus korupsi proyek pembangunan pagar dan taman rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6,9 miliar. ​Keempat penipu tersebut adalah M. Dawam Rahardjo, Mahdor, Sarwono Sanjaya, dan Agus Cahyono.

​Rincian Vonis M.Dawam Rahardjo:

  • ​Pidana Penjara : 8 tahun 6 bulan.
  • Denda: Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan).
  • Uang Pengganti: Rp3,9 miliar.

​Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda akan disita. Jika tidak mencukupi, diganti dengan tambahan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan. (**)