BANDAR LAMPUNG – RN, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung menyatakan akan melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program “Gerakan Serbu Amal” yang digagas Dinas Pendidikan(Disdik) Kabupaten Mesuji ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in mengatakan, langkah tersebut diambil menyusul adanya dugaan praktik di lapangan yang dinilai berpotensi tidak sesuai ketentuan.
“Laporan akan segera disampaikan setelah seluruh data dan bukti pendukung dinyatakan lengkap, Kami akan melaporkan dugaan ini ke Kejari Mesuji. Jangan sampai program yang dikemas dalam bentuk amal justru menjadi beban bagi siswa dan wali murid,” ujar Indra kepada media ini. Minggu (12/04)
Indra menjelaskan, program yang digagas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji tersebut berpotensi menjadi pungutan liar terselubung apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur tekanan terhadap siswa maupun orang tua. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp1.000 per hari dari setiap siswa di sejumlah sekolah.
“Jika dalam praktiknya terdapat unsur paksaan atau kewajiban, maka ini sudah tidak lagi mencerminkan sifat sukarela,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber resmi seperti Dapodik dan BPS, jumlah siswa SD dan SMP di Kabupaten Mesuji diperkirakan mencapai 25.000 hingga 30.000 orang.
Jika seluruh siswa menyumbang Rp1.000 per hari selama 20 hari efektif di bulan Ramadan, maka potensi dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp600 juta.
Besarnya potensi dana tersebut menimbulkan perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya, terutama menyangkut mekanisme pengumpulan, pengelolaan, hingga penyaluran dana. (**)
