Terlibat Pembunuhan Anggota, Kompol Yogi Dipecat dan Terancam 14 Tahun Penjara

Nasional – RN, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari dinas kepolisian. Sanksi berat ini menyusul keterlibatan mantan pejabat menengah tersebut dalam kasus kematian anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi.

​Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menyatakan bahwa putusan PTDH tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah berkekuatan hukum tetap.

​Upacara PTDH dilaksanakan secara simbolis di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Kamis 5 Maret 2026 pagi, bersamaan dengan pemberian penghargaan bagi anggota Polri yang berprestasi.

​Selain Kompol Yogi, satu anggota lainnya yakni Ipda I Gde Aris Chandra Widianto juga dijatuhi sanksi serupa.

​”Putusan sidang etik untuk Ipda Aris Chandra juga PTDH, namun saat ini proses administrasi surat keputusan penghentiannya masih berjalan,” ujar Kholid.

​Kedua oknum polisi tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yang terjadi di sebuah penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan beberapa waktu lalu.

Tuntutan 14 Tahun Penjara

​Di sisi lain, proses pidana pidana terhadap keduanya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. Saat ini, konferensi telah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak penipu.

​Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana yang cukup berat bagi kedua pembela:

​Kompol I Made Yogi Purusa Utama: Dituntut 14 tahun penjara. Jaksa menilai ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sekaligus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

​Ipda I Gde Aris Chandra Widianto: Dituntut 8 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan intelijen berat serta turut serta merintangi penyidikan.

​Kasus ini menjadi atensi masyarakat di NTB mengingat dampaknya terhadap citra kepolisian dan sadisnya peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anggota Polri. (**)