Sidang Lanjutan Dawam Rahardjo, Sebut Patung Gajah Sebagai Ikon Lampung Timur

Bandar Lampung – RN, Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo, kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, dengan agenda pemeriksaan saling bersaksi dan pemeriksaan terdakwa, Kamis (08/01/2026).

Dalam persidangan, Dawam menjelaskan bahwa pembangunan patung gajah di gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tersebut muncul karena selama dirinya berdinas 23 tahun di Lampung Timur, ia menilai Lampung Timur belum memiliki ciri khas atau ikon daerah.

“Awal mula ide ikon itu muncul karena, 23 tahun saya pernah menjabat juga di Lampung Timur. Setiap keluar ke daerah mana sih ciri khas Lampung Timur,kok sepi-sepi saja dan akhirnya muncul lah ikon patung gajah,” ujar Dawam.

Dawam juga mengatakan bahwa, ia terinspirasi dari Kabupaten Tulangbawang Barat yang telah lebih dulu menampilkan patung gajah sebagai landmark.

Sementara itu, dalam menjawab pertanyaan yang di ajukan Jasa Penuntut Umum (JPU). Terkait pertemuan antara kepala dinas PUPR, Sekertaris PUPR dan Kabag PLT yang di adakan di salah satu hotel di bandar Lampung , Dawam mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas percepatan kegiatan Perkim yang belum terlaksana.

“Saya tegaskan bahwa pertemuan di hotel itu, persisnya bulan Oktober setelah acara dari Lampung Timur. Fokusnya percepatan kegiatan perkim yang belum terlaksana,” kata Dawam.

Dawam juga mengungkapkan bahwa, pertemuan tersebut adalah membahas percepatan kegiatan perkmin. yang dilakukan di dalam kamar hotel, berlangsung hanya dalam 15 menit.

“Gak lama, cuma 15 menit. Di dalam kamar,” kata Dawam menjawab pertanyaan JPU.

Lebih lanjut Dawam juga mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dirumah Kadis PUPR yang berda di Bandarlampung pada bulan Oktober, tetapi pertemuan tersebut hanya dalam rangka silaturahmi.

Dalam perkara tersebut, Dawam didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022.

Jaksa menyebut terjadi pengurangan volume bangunan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar.

Selain Dawam, terdapat tiga terdakwa lain, yakni Agus Cahyono selaku Direktur CV GTA, Sarwono Sanjaya selaku Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, serta Mahdor yang merupakan ASN Lampung Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (**)