Bandar Lampung – RN, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa, bersama enam Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (13/10).
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Ada enam kabid, satu mantan sekda tahun 2021, dan satu pihak pemenang tender yang diperiksa,” ujarnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp8 miliar.
Sebelumnya, beredar informasi adanya penggeledahan rumah milik salah satu pemenang tender di wilayah Kurungan Nyawa, Pesawaran. Dalam penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejati disebut menyita dua unit mobil serta sejumlah dokumen proyek.
“Infonya, yang disita dua unit mobil yakni satu Toyota putih dan satu Innova Reborn hitam beserta berkas proyek,” bunyi pesan berantai yang diterima rekan-rekan media melalui pesan singkat WhatsApp Group.
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, belum memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti diinformasikan kalau ada perkembangan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/10).
Di sisi lain, beredar kabar bahwa Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, telah mengundurkan diri dari jabatannya. “Informasinya Kadis PUPR Pesawaran sudah mundur dari jabatan,” kata sumber kepada awak media ini.
Empat perusahaan pemenang tender proyek SPAM yang kini tengah diselidiki penyidik Pidsus antara lain :
1. CV Tubas Putra, beralamat di Segalamider, Bandar Lampung, dengan proyek jaringan perpipaan Desa Kedondong.
2. CV Athfa Kalya, di Kemiling Permai, Bandar Lampung, dengan proyek jaringan perpipaan Desa Pasar Baru.
3. CV Lembak Indah, di Blambangan Umpu, Way Kanan, dengan proyek jaringan perpipaan Desa Kubu Batu.
4. PT Lematang Sukses Mandiri, di Kota Sepang Indah, Bandar Lampung, dengan proyek jaringan perpipaan Desa Way Kapayang.
Keempat proyek bernilai masing-masing Rp2 miliar itu berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Pesawaran.
Sementara itu, penyidik juga dijadwalkan kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, sebagai saksi dalam kasus yang sama. “Belum terjadwal, kemungkinan minggu depan,” ujar Armen Wijaya, Jumat (3/10).
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Dendi Ramadhona pada 24–25 September lalu. Namun hingga kini, Kejati belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut. (Red)
