Bandar Lampung – RN, Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Chabrasman dan sejumlah pejabat Dinas PUPR diperiksa penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai Rp 8 miliar.
Kasi penkum Pesawaran, Ricky Ramadhan mengatakan penyidik Pidsus meminta keterangan dari Inspektirat dan Dinas PUPR Pesawaran terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.
“Dari Inspektorat Pesawaran, Chabrasman dan ada dari PU tetapi lanjutan jadi langsung,” kata Ricky Ramadhan, Rabu (8/10).
Sehari sebelumnya, Selasa (8/10/ penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dari PUPR, Sekda Pesawaran, Wildan dan pemenang tender proyek SPAM Pesawaran.
Pada Senin (6/10) mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai Rp 8 miliar.
Namun ketika ditanya, Suprapto enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya bahkan mengelak bahwa dia mantan Ketua DPRD Pesawaran.
“Enggak saya mah bukan saya bukan,” kata Supraptp, Senin (6/10) pukul 14.32 WIB.
Selain mantan Ketua DPRD, penyidik Pidsus Kejati Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri dan sejumlah pejabat Pesawaran lainnya.
Kasi Penkum Kejati, Ricky Ramadhan, membenarkan mantan Ketua DPRD Pesawaran serta pejabat Pesawaran diperiksa penyidik Pidsus.
“Iya, Suprapto hadir sudah di PTSP. Untuk yang lainnya masih dikonfirmasi,” kata Ricky Ramadhan, Senin (6/10).
Informasi yang dihimpun, Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri memenuhi panggilan penyidik Pidsus. Pada pemeriksaan sebelumnya Zainal Fikri sempat mangkir dengan alasan sakit. (**)
