Kejati Lampung Gantung Tiga Kasus Mantan Kepala Daerah, Publik Menanti Ketegasan APH

Bandar Lampung – RN, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah gencar melakukan penyelidikan terhadap sejumlah mantan Kepala Daerah (Kada) di Provinsi Lampung.

Pasalnya, baru -baru ini sejumlah nama besar seperti mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, dan mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya kini menjadi sorotan publik atas dugaan keterlibatan dalam berbagai kasus korupsi dan mafia tanah.

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa selama 14 jam oleh tim penyidik Kejati Lampung pada Jumat (5/9/2026). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera dengan nilai mencapai US$ 17.286.000.

Dari hasil penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No.50 RT 004, Kelurahan Sampang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, penyidik Kejati Lampung berhasil menyita aset senilai Rp 38,5 miliar.

Sementara itu, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sudah tiga kali diperiksa penyidik Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar.

Penggeledahan terhadap rumah pribadi Dendi di an dilakukan padaKamis (25/9/2025).

Namun hingga kini, hasil penggeledahan tersebut belum diumumkan ke publik, baik melalui konferensi pers maupun rilis resmi.

Lebih jauh, Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya juga belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kasus yang berkaitan dengan peralihan status kawasan hutan menjadi lahan perkebunan di Way Kanan itu sudah berjalan hampir sepuluh bulan, namun belum ada penetapan tersangka.

Pemeriksaan terhadap Raden Adipati terakhir dilakukan di Kantor Kejati Lampung pada Selasa (29/9/2025), setelah sebelumnya ia diperiksa pertama kali pada Senin (6/1/2025).

Saat tim media mencoba menkonfirmasi perkembangan Kasus kepada Aspidsus Armen Wijaya dan Kasipenkum Ricky Ramadhan, keduanya hanya memberikan jawaban normatif bahwa “jika sudah perkembangan akan disampaikan Rekan-rekan media atau akan rilis resmi,”urainya

Padahal, Kepala Kejati Lampung Danang Surya Wibowo sebelumnya, pada Kamis (26/9/2025) lalu menegaskan, bahwa seluruh kasus korupsi yang ditangani Kejati akan diproses secara terbuka dan transparan, tanpa tebang pilih. (RED)