Tidak Tegas, Parkir Liar di Depan Mall Kartini Tak Tersentuh Penindakan

Bandar Lampung – RN, Parkir liar di Jalan. Kartini, Palapa, Kecamatan. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, tepatnya di depan Mall Kartini. Tetap aman beroperasi tanpa ada tindak tegas dari instansi terkait, Rabu (25/02/26).

Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, terlihat puluhan kendaraan bermotor tersusun menutupi trotoar hingga ke bahu jalan.

 

Hal tersebut jelas mengganggu pengguna jalan dan pejalan kaki dalam menggunakan hak-nya, tak jarang akibat parkir liar tersebut sering terjadinya kemacetan kendaraan pada saat melintas di area tersebut.

 

Padalah sudah tertulis jelas secara hukum, aktivitas Parkir di bahu jalan tersebut melanggar Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dengan tegas melarang parkir di bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

 

Selain itu, parkir yang mengganggu kelancaran lalu lintas termasuk di atas trotoar juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, yang menjatuhkan pidana kurungan atau denda bagi pelanggar aturan parkir.

 

Ketiadaan penindakan ini dinilai telah menciptakan budaya ” boleh parkir sembarangan” di kawasan strategis tersebut. Akibatnya, ruas jalan yang seharusnya dapat menampung volume kendaraan dengan lancar justru menjadi titik kemacetan harian dan meningkatkan risiko kecelakaan, sementara pejalan kaki kehilangan haknya untuk menggunakan trotoar dengan aman.

 

Masyarakat berharap agar Walikota Bandar Lampung dan jajarannya, terutama Kepolisian (khususnya Satuan Lalu Lintas/PoLantas) sebagai pihak yang paling berwenang melakukan penindakan hukum, bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera turun tangan untuk menindak tegas parkir liar yang berada di wilayah kota Bandar Lampung, yang kerap mebuat resah masyarakat.