Tak Diumumkannya Nama Pejabat Eselon IV Yang Baru Dilantik, BKD Lampung Ciderai Reformasi

Lampung – RNewsLampung.id, Awan gelap menyelimuti BKD Provinsi Lampung, Pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi momen penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan profesional. Namun, pelantikan 44 pejabat eselon IV dan enam pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada Jumat, 2 Mei 2025, justru menyisakan ironi. Alih-alih mencerminkan transparansi dan semangat reformasi birokrasi, pelantikan ini ditandai dengan sikap tertutup dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), khususnya Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN, Rendi Reswandi, yang enggan memberikan informasi kepada publik.

Penolakan memberikan daftar nama pejabat yang dilantik, meskipun didasarkan pada keputusan resmi Gubernur Lampung, bukan hanya menunjukkan resistensi terhadap prinsip keterbukaan, tetapi juga melukai kepercayaan publik terhadap institusi birokrasi. Dalam konteks demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan dan keputusan publik, termasuk pelantikan pejabat, semestinya dapat diakses dan diawasi masyarakat. Keterbukaan ini merupakan prasyarat bagi akuntabilitas dan kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sikap BKD Lampung ini kontras dengan pernyataan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya meritokrasi dan integritas ASN. la menyatakan bahwa pelantikan dilakukan berdasarkan kapasitas dan kinerja, bukan sekadar formalitas atau ajang “safari jabatan.” Namun, bagaimana publik dapat mempercayai proses yang diklaim meritokratis jika informasinya justru disembunyikan?

Meritokrasi membutuhkan keterbukaan sebagai syarat utama. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang menjabat, dengan latar belakang apa, serta proses dan kriteria penilaiannya. Ketika informasi itu ditutupi, ruang untuk menilai objektivitas dan keadilan keputusan menjadi tertutup. Akibatnya, ruang spekulasi pun terbuka lebar-mulai dari dugaan nepotisme, jual beli jabatan, hingga praktik-praktik non-merit lain yang justru ingin diberantas dalam kerangka reformasi birokrasi. (**)