Mantan Bupati Pesawaran Dendi Resmi Jadi Tersangka

Bandar Lampung – RN, Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama sembilan jam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (27/10/2025) malam, usai Dendi diperiksa secara intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Sekitar pukul 21.00 WIB, Dendi tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan korupsi dan langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor Kejati.

Sebelum penetapan status tersangka, Dendi sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan. Ia baru memenuhi panggilan penyidik kali ini setelah sempat mangkir pada pemanggilan keempat pekan lalu. Pemeriksaan Senin malam itu menjadi keempat kalinya ia hadir di hadapan penyidik.

Selain Dendi, penyidik juga memeriksa Syahril, kontraktor pemenang tender proyek SPAM Pesawaran, yang sebelumnya absen dengan alasan sakit. Dua saksi lain yang turut diperiksa ialah Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta Adal, salah satu rekanan proyek.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga orang pada hari itu.

“Yang saya dapat tiga itu, Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri, dan dua orang lagi, tapi saya belum tahu jabatan atau perannya,” kata Ricky kepada wartawan, Senin malam.

Sumber internal Kejati Lampung mengungkapkan bahwa Dendi sudah berada di Gedung Adhyaksa sejak siang hari. “Datang kelihatan pucat,” ujar sumber yang mengetahui proses pemeriksaan tersebut.

Proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR. Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dengan penetapan tersangka terhadap Dendi, penyidik Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan rekanan proyek di Kabupaten Pesawaran tersebut. (*/Red)