Bandar Lampung – RN, Pernyataan Wali Kota Bandar Lampung terkait rencana pengucuran dana hibah hingga Rp5 miliar kepada SMA Swasta Siger melalui APBD Perubahan 2026 justru dinilai memperlebar polemik.
Bukan nya meredam kritik, sikap tersebut dianggap sebagai respons emosional atas sorotan publik dan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang sejak awal mempertanyakan legalitas sekolah tersebut.
Sorotan itu bukan tanpa dasar. Hingga kini, SMA Siger disebut belum mengantongi izin operasional. Aktivitas belajar mengajar bahkan masih menumpang di gedung SMP Negeri melalui skema pinjam pakai.
Dalam kondisi tersebut, rencana penambahan dana Hibah bernilai 5 miliaran rupiah dinilai berpotensi melanggar ketentuan dan membuka celah persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pengamat kebijakan publik dari PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, menilai tanggapan Wali Kota justru menunjukkan kegagalan memahami substansi kritik publik.
“Yang dikritik itu prosedur dan kepatuhan terhadap hukum, bukan besar kecil anggarannya. Kalau objeknya saja belum memenuhi syarat, lalu anggarannya ditambah, itu bukan solusi, tapi justru melahirkan problem baru,” ujar Gunawan.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, kepala daerah seharusnya menjawab kritik dengan data, dasar hukum, dan penjelasan yang terukur, bukan dengan pernyataan emosional di ruang publik.
Gunawan juga mengingatkan bahwa kebijakan hibah daerah bukan merupakan kewenangan tunggal kepala daerah. Seluruh proses penganggaran, kata dia, harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.
“APBD itu kontrak politik antara eksekutif dan legislatif. Pernyataan seolah-olah hibah Rp5 miliar pasti diberikan justru mengesankan pengabaian terhadap fungsi DPRD,” katanya.
Ia menilai sikap tersebut berpotensi dibaca publik sebagai upaya membungkam kritik, bukan sebagai langkah korektif untuk memperbaiki tata kelola kebijakan pendidikan.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan di balik kebijakan tersebut. Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger diketahui merupakan yayasan swasta milik perorangan, bukan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Justru karena itu publik berhak tahu apa dasar dan tujuan kebijakannya. Mengapa satu sekolah yang legalitasnya belum tuntas diprioritaskan, sementara banyak sekolah swasta lain luput dari perhatian,” tegas Gunawan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa kritik DPRD sejak awal tidak pernah dimaksudkan untuk menghambat akses pendidikan, melainkan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan.
“Daripada menghabiskan energi untuk drama, lebih baik pemerintah fokus membenahi legalitas yayasan yang sampai sekarang masih abu-abu,” ujar Asroni.
Ia mengaku heran dengan ambisi Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan hibah hingga Rp5 miliar tanpa menyelesaikan prasyarat mendasar.
“Kalau mau dibantu, jalankan prosedurnya. Jangan main perasaan di depan media,” tegasnya.
Asroni juga menyoroti rencana pemberian beasiswa bagi anak ASN, TNI, dan Polri di SMA Siger. Menurutnya, secara umum kelompok tersebut tidak termasuk kategori masyarakat tidak mampu.
“Ini jelas salah sasaran. Pertanyaannya, apakah wali kota memahami aturan atau tidak?” katanya.
Ia menambahkan, selama ini banyak sekolah swasta lain di Bandar Lampung yang menampung siswa tidak tertampung di sekolah negeri, namun justru luput dari perhatian pemerintah.
“Bina Mulia, Persada Kemiling, Taman Siswa, Perintis—mereka hidup segan mati tak mau. Kenapa hanya satu sekolah yang dikejar?” ucapnya.
Asroni menegaskan, apabila Pemkot serius membantu pendidikan, seharusnya dilakukan pendataan menyeluruh terhadap siswa tidak mampu di seluruh sekolah swasta, lalu bantuan disalurkan secara adil dan proporsional.
Ia juga mengingatkan agar Pemkot tidak kembali memainkan narasi lama dengan menyalahkan DPRD jika kebijakan tidak disetujui.
“Dulu soal insentif RT juga begitu. Kalau prosesnya nabrak aturan, saya pastikan DPRD tidak akan melakukan asistensi,” tegasnya.
Asroni meminta pihak yayasan segera menyelesaikan persoalan administratif secara terbuka.
“Duduk bersama, tunjukkan asetnya, urus izinnya di provinsi. Jangan hanya jago bicara,” katanya.
Menutup pandangannya, Gunawan Handoko menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai sikap anti-pemerintah.
“Negara dan pemerintah itu berbeda. Pemerintah hanya pengelola mandat rakyat. Kritik adalah alarm, bukan ancaman,” ujarnya. (**)
