Jakarta – rnewslampung.id Persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan. Sidang yang berlangsung pada Senin (17/2) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Dalam sidang dengan Perkara Nomor 20/PHPU. BUP-XXIII/2025 ini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali selaku pemohon, menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebagai saksi. Salah satu pokok perkara yang diajukan adalah dugaan ketidaksesuaian dokumen ijazah yang digunakan Aries Sandi Darma Putra, calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 1. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Thomas Amirico menyampaikan, tidak menemukan data terkait keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam ujian persamaan pada tahun 1995. “Saya sudah bentuk SK tim, tidak ada datanya, Pak. Di sekolah, kemudian di arsip kami, itu kami bongkar semua, tidak ditemukan datanya,” ujar Thomas saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Lebih lanjut, Thomas menjelaskan perbedaan antara ujian persamaan dan Paket C. Menurutnya, ujian persamaan diselenggarakan sebelum tahun 2000, sebelum adanya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sementara Paket C baru mulai dijalankan oleh PKBM setelah tahun 2000. “Ujian itu syaratnya mesti terpenuhi. Mungkin dia berhalangan karena sakit dan lain-lain. Tapi tetap harus ada raport SMA dari kelas 1 hingga kelas 3,” tambahnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan selaku termohon dalam perkara ini menyampaikan, verifikasi administrasi pencalonan hanya dilakukan jika terdapat keraguan atau ada masukan dari masyarakat dan Bawaslu. “Kita belum bisa melakukan verifikasi apabila itu tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat ataupun dari Bawaslu,” ujar Fery.
Fery juga menjelaskan, dalam pencalonan Aries Sandi Darma Putra pada tahun 2010, 2015, dan 2019, tidak pernah ada permasalahan terkait ijazah. Persoalan baru muncul pada tahapan kampanye Pilkada 2024, yang kemudian mendorong KPU bersama Bawaslu melakukan verifikasi faktual ke Dinas Pendidikan. “Itu bersama-sama dengan Bawaslu juga, bertemu dengan Pak Zulfakar juga pada saat itu. Nah kemudian, output dari verifikasi tersebut adalah Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan bahwa itu adalah sah,” ujarnya. Sementara itu, perwakilan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada KPU mengenai berkas pencalonan pada 4 September 2024. KPU kemudian melakukan verifikasi faktual pada 5 September 2024 yang diawasi langsung oleh Bawaslu. “Saat itu kami diterima oleh Bapak Abdullah dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujar Fatih. Namun, menurutnya saat itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum dapat memberikan jawaban pasti mengenai keberadaan berkas ijazah Aries. Bahkan, ketika Bawaslu kembali menanyakan hal yang sama pada 13 September 2024, Dinas Pendidikan hanya memberikan surat yang sama seperti yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada 9 Januari 2025, pasangan calon Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali mendalilkan bahwa proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) tidak sah secara konstitusional. Mereka berpendapat bahwa Aries tidak memiliki ijazah SMA/ sederajat yang valid. Selain itu, pemohon juga menyoroti dugaan kewajiban finansial yang masih dimiliki oleh Aries Sandi kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pada saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran tahun 2015, Aries Sandi masih memiliki kewajiban sebesar Rp457 juta, di mana baru Rp70 juta yang dibayarkan. Pemohon dalam perkara ini meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Aries Sandi Darma Putra – Supriyanto dari pencalonan dalam Pilkada Pesawaran 2024. (RED)
