Bandar Lampung – RN, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bak berkejaran dengan waktu dalam mengurai dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar. Hari Selasa (30/9/2025) mendatang, mantan Kadis Perkim Pesawaran, Firman Rusli, diperiksa kembali.
Diketahui, Firman Rusli yang disebut-sebut banyak mengetahui sejak awal proses proyek SPAM yang belakangan ditangani Dinas PUPR itu, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung pada 15 Agustus silam.
Saat itu, pensiunan PNS Kabupaten Pesawaran ini tidak sendiri. Bersamanya dimintai keterangan oleh penyidik tiga orang lainnya, yaitu dua dari Dinas PUPR dan satu orang dari PDAM Pesawaran.
Sementara, menyusul dilakukannya pengecekan lokasi proyek SPAM di Kedondong dan Way Khilau hari Jum’at (27/9/2025) petang, hari Sabtu (27/9/2025) kemarin Kejati menurunkan tim ahli dari Bandung ke lokasi proyek bermasalah tersebut.
Tim ahli yang didampingi penyidik menyisir titik-titik sumber air di Desa Kedondong, yang seharusnya mengalir ke empat desa, yaitu Pasar Baru, Kedondong, Kubu Batu, dan Way Kepayang.
Tampak beberapa kali tim ahli yang didatangkan Kejati dari Bandung, menggeleng-gelengkan kepala melihat kondisi titik-titik sumber air. Mengapa begitu? Karena kondisinya sangat memprihatinkan. Hanya berpagar kawat berduri, pintu teralis berkarat dan rusak. Juga ditumbuhi semak belukar di sekitarnya.
Menurut seorang warga setempat yang mengikuti proses pemeriksaan lapangan oleh tim ahli, kondisi saat ini sudah lebih baik. Karena adanya pemeriksaan lokasi proyek SPAM oleh aparat Kejati Lampung, rumput di sekitarnya telah dibersihkan.
Benarkah gagalnya proyek SPAM itu karena faktor alam? Salah seorang anggota tim ahli yang turun ke lokasi, menampiknya.
“Kalau dari faktor alam, harusnya pada saat perencanaan sudah diketahui, bukan baru sekarang,” ucap dia.
Tim ahli yang didatangkan Kejati juga menggali beberapa sambungan pipa di desa-desa lain guna memeriksa aliran air dan kualitas jaringan.
Diberitakan sebelumnya, terkait penyelidikan kasus dugaan tipikor proyek SPAM –yang telah masuk tahap penyidikan sesuai surat perintah Kajati Lampung Nomor: PRIN-08/18/Fd.1/08/2025, tertanggal 12 Agustus 2025- ini telah dilakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, sejak Rabu (24/9/2025) petang hingga Kamis (25/9/2025) dinihari.
Pada waktu yang sama, demikian menurut penelusuran inilampung.com, tim Kejati juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Pesawaran di Kurungannyawa, Gedong Tataan, Pesawaran. Dikabarkan, pada kegiatan yang juga didampingi Ketua RT setempat tersebut, tim penyidik menyita kendaraan roda dua jenis trail.
Didapat informasi pula bila rumah Kepala Dinas PUPR, Fikri, dan rumah Sekdakab Pesawaran, Wildan, pun digeledah aparat Kejati Lampung. Namun hal ini belum terkonfirmasi. Kepala Diskominfotik, Jayadi Yasa, tidak merespon saat ditelepon. (Red)
