IDENTITAS PALSU EKA AFRIANA BERLANJUT ATAU TERGERUS GARIS KEKUASAN ?!

Bandar Lampung – RNewsLampung.id, Kasus Identitas Palsu Eka Afriana Berlanjut atau Terhenti di Tengah Jalan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, tengah diterpa isu serius. Ia dilaporkan ke Polda Lampung oleh LSM Trinusa atas dugaan pemalsuan dokumen identitas, mulai dari KTP, akta kelahiran, hingga ijazah.

Laporan itu resmi dilayangkan pada Senin, 02 Juni 2025. Inti tuduhannya, Eka diduga memanipulasi tahun kelahiran agar bisa lolos seleksi CPNS pada 2008 di Way Kanan.

Saat itu, batas maksimal usia pelamar adalah 35 tahun, Sedangkan Eka disebut lahir pada 25 April 1970 yang berarti usianya sudah 38 tahun. Namun, dalam sejumlah Dokumen resmi, ia tercatat lahir pada 25 April 1973. Tiga tahun lebih muda dari usia sebenarnya. Cukup untuk melewati syarat administratif.

Indikasi pemalsuan makin kuat jika menilik data saudari kembarnya, Eva Dwiana, yang kini menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Bandar Lampung dua periode. Eva lahir pada 25 April 1970. Jika mereka benar kembar identik, maka sudah pasti mustahil Eka lahir tiga tahun setelahnya.

Keanehan makin mencolok dengan keberadaan adik kandung mereka, Enita Agustri, yang tercatat lahir pada 1972. Secara logika, tak masuk akal bila sang kakak lahir setelah adiknya sendiri.

Saat dikonfirmasi, Eka tidak membantah perubahan tahun lahir pada KTP dan akta kelahiran. Namun, ia membantah kaitannya dengan seleksi CPNS. Versinya, perubahan dilakukan atas dasar “alasan spiritual”.

Ia mengaku sering mengalami kerasukan dan menderita “penyakit gaib” yang hanya bisa diredakan dengan mengganti tahun lahir. Eka bahkan menyebut dirinya memiliki kemampuan indigo.

Hingga kini Eka mengaku masih sering mengalami kondisi itu, (sering kesurupan) tapi bisa ia kontrol berkat bantuan ahli spiritual andalannya.

Penjelasan yang terdengar absurd ini justru menambah kecurigaan publik bahwa perubahan data dilakukan secara sengaja, bukan karena alasan medis atau administratif. Terlebih, tahun lahir di ijazah Eka tetap tercantum 1970, berbeda dengan dokumen sipil yang diperbarui.

Dalam laporannya, LSM Trinusa menyertakan berbagai bukti pendukung. Mulai dari salinan dokumen asli, data pembanding, hingga SK pengangkatan CPNS dari Bupati Way Kanan serta daftar saksi yang siap memberi keterangan.

Selain Trinusa, kelompok Relawan Perubahan untuk Bandar Lampung Lebih Baik (RePuBLik) turut mendesak Polda agar segera menindaklanjuti laporan ini.

Mereka bahkan berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional, ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, hingga Ketua KPK, agar proses hukum dapat diawasi dan terhindar dari fenomena “masuk angin”.

Jika benar terjadi pemalsuan, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut moral atau etika publik. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Eka terikat pada aturan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Manipulasi identitas untuk lolos seleksi CPNS jelas termasuk pelanggaran berat. Ancaman sanksinya mulai dari penurunan jabatan, pencopotan jabatan, hingga pemecatan tidak dengan hormat.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, dugaan ini juga memiliki konsekuensi hukum pidana. Pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Jika dokumen yang dipalsukan adalah akta otentik milik negara seperti akta kelahiran, KTP, atau ijazah, maka ancaman pidananya meningkat hingga delapan tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP.

Ketidaksesuaian antara tahun lahir pada ijazah dan pada KTP atau akta kelahiran yang baru merupakan titik krusial. Ijazah sebagai dokumen akademik resmi merujuk pada data saat masa studi.

Jika kemudian data itu diubah hanya demi kepentingan administratif tertentu, maka niat manipulatif menjadi terang-benderang.

 

KASUS BERLANJUT ATAU TERKUBUR OLEH KEKUASAAN ?!

 

Kasus ini kini menjadi ujian nyata atas integritas sistem pemerintahan dan ketegasan aparat penegak hukum di Lampung. Apakah hukum mampu menembus lapisan perlindungan politik yang mungkin mengitari Eka? Atau justru kasus ini akan perlahan menghilang, tertimbun dinamika kekuasaan?

Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, jangan heran jika publik kehilangan kepercayaan. Karena keadilan yang tidak ditegakkan adalah bentuk paling nyata dari ketidakadilan itu sendiri.

Akhir dari kisah ini bergantung pada integritas dan keberanian aparat penegak hukum. Jika proses berjalan sebagaimana mestinya, ada dua kemungkinan : Eka Afriana terbukti bersalah dan diproses sesuai hukum, atau laporan ini macet di persimpangan.

Eka diketahui memiliki kedekatan istimewa dengan figur sentral dalam lingkaran elite lokal. Hubungan ini bukan hanya personal, tetapi juga melekat secara struktural. Di daerah di mana garis keluarga lebih menentukan dari garis hukum, banyak kasus besar berakhir sebelum sempat masuk ruang sidang.

Namun jika hukum masih menyisakan keberanian, publik berhak mengawal proses ini agar tidak kandas di ruang penyidikan. Sebab ketika keadilan tunduk pada pengaruh, yang tersisa hanyalah ketimpangan yang dilegalkan.

Pertanyaan hari ini bukan lagi sebatas apakah Eka Afriana bersalah, tapi apakah hukum cukup kuat untuk menembus lapisan-lapisan pelindung tak kasat mata atau “kehendak bebas” dari kekuasaan ? (DK/Rls)