Bandar Lampung – RN, Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak terkait guna membahas penyelesaian konflik aset tanah di Way Dadi, Kota Bandar Lampung yang hingga kini belum juga tuntas meski telah berlangsung selama puluhan tahun.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat Way Dadi, Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Provinsi Lampung, serta anggota Komisi I DPRD.
Dalam forum itu, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) ST2, Hamin Hadi, memaparkan kronologi panjang dan akar persoalan yang menyebabkan konflik lahan Way Dadi tak kunjung selesai sejak era 1980 Han.
Menurut Hamin, permasalahan bermula dari tumpang tindih lahan antara wilayah yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan lahan milik perusahaan swasta PT Way Halim Permai.
“Masalah ini bukan hanya soal HPL 89 hektar, tapi totalnya mencapai 183,9 hektar. Pemerintah hanya mengurus HPL karena dianggap aset bernilai, sementara hak masyarakat diabaikan,” tegas Hamin di hadapan anggota dewan.
Ia menjelaskan, berdasarkan SK Menteri Agraria No. BTO 550/80 tanggal 26 Maret 1980, masyarakat Way Halim memperoleh peruntukan lahan permukiman seluas 300 hektar dari eks HGB PT Way Halim Sumatera Rubber and Coffee. Namun, pada 1981 muncul HGB PT Way Halim Permai yang seharusnya hanya mencakup 200 hektar, tetapi justru meluas hingga 320 hektar.
“Ini praktik mafia tanah era Orde Baru. HGB-nya 200 hektar, tapi petanya meluas hingga masuk ke wilayah masyarakat. Akibatnya, sekitar 90,3 hektar lahan masyarakat ikut disertifikatkan ke perusahaan,” ujar Hamin.
Pemerintah Provinsi Lampung sempat membatalkan SK HGB Nomor 6 Tahun 1981 dan mengembalikannya ke 200 hektar, namun sertifikat yang sudah terbit tidak pernah dicabut.
“Inilah kebobrokan administrasi BPN saat itu. Sampai hari ini, hak keperdataan masyarakat belum diakui,” tambahnya.
Setelah konflik dengan PT Way Halim Permai, sekitar 120 hektar lahan yang seharusnya dikembalikan ke masyarakat justru diajukan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Dari jumlah itu, 21 hektar kini digunakan untuk area PKOR dan Bumi Kedaton, 89 hektar dijadikan HPL sebagai aset pemerintah, dan sekitar 10 hektar diambil alih oleh Kanwil BPN Lampung.
“Sejak 1981 kami jadi korban kolaborasi oligarki perusahaan, BPN, dan pemerintah daerah,” ujar Hamin disambut tepuk tangan hadirin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pokja Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Provinsi Lampung, Sulfakar, mengapresiasi langkah Komisi I DPRD yang mempertemukan langsung masyarakat dan pemerintah dalam forum resmi.
“Kami hadir di sini untuk mendengarkan dan mencatat aspirasi masyarakat. Persoalan ini tidak sederhana, bahkan sudah berlangsung sejak saya masih pegawai muda, dan sampai menjelang pensiun pun belum tuntas,” kata Sulfakar.
Ia menegaskan bahwa karena tanah tersebut telah tercatat dalam neraca aset Pemerintah Provinsi Lampung, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setiap langkah harus berdasarkan aturan, apakah melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau pernyataan modal. Semua akan kami kaji dari aspek hukum dan administratif,” ujarnya.
Sulfakar menambahkan, tim penyelesaian aset akan bekerja sama dengan Komisi I DPRD Lampung dan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dan adil bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mendorong penyelesaian menyeluruh dan berpihak pada keadilan bagi masyarakat Way Dadi.
“Komisi I akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk BPN, Pemprov Lampung, serta perwakilan masyarakat. Kami ingin persoalan ini segera tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi warga,” tegas Garinca.
Konflik aset tanah Way Dadi telah menjadi isu strategis di Kota Bandar Lampung selama lebih dari empat dekade. Rapat dengar pendapat. (RED)
