Aksi Damai Sejumlah Ormas Di Pesawaran Di Kantor KPU Akan Berlangsung Senin Pekan Depan

Pesawaran – RNewsLampung.id, Gabungan lembaga, organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMP) secara resmi menyerahkan surat pemberitahuan aksi damai ke Polres Pesawaran. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025.

 

Surat pemberitahuan tersebut diterima langsung oleh KBO Sat Intelkam Polres Pesawaran. Koordinator utama aksi, Mualim Taher, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Panitia Persiapan Pendirian Kabupaten Pesawaran (P3KP), menegaskan bahwa pemberitahuan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipatuhi. Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.

 

Mualim Taher menekankan pentingnya ketertiban dalam aksi ini serta mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi guna menyuarakan demokrasi yang bersih dan transparan di Kabupaten Pesawaran.

Aksi damai ini akan diikuti oleh lebih dari 3.000 massa yang akan bergerak menuju Kantor KPU Kabupaten Pesawaran. Kami menuntut KPU untuk menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Mualim Taher.

 

Selain tuntutan utama tersebut, aksi ini juga akan menyuarakan beberapa poin penting, antara lain:

 

Transparansi KPU dalam setiap tahapan PSU.

Penolakan terhadap segala bentuk intervensi pihak mana pun.

Kritisi terhadap kejanggalan dalam pengambilan keputusan oleh KPU.

Tuntutan agar KPU menjaga netralitas demi tegaknya demokrasi.

Aksi damai ini akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di Kantor AMP sebelum bergerak menuju KPU Kabupaten Pesawaran. Bagi masyarakat yang ingin bergabung, pendaftaran dapat dilakukan melalui nomor yang tertera di spanduk dan poster, atau dengan datang langsung ke Kantor AMP.

 

Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran berharap aksi ini dapat berlangsung tertib serta menjadi momentum untuk memperjuangkan demokrasi yang adil dan transparan di Kabupaten Pesawaran. (*)