Way Kanan — RN, Pengungkapan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Polda Lampung tidak hanya membuka praktik pertambangan tanpa izin berskala besar.
Di balik operasi tersebut muncul dugaan kuat adanya jaringan logistik dan pasokan bahan bakar BBM jenis solar yang selama ini menopang aktivitas tambang tersebut.
Ketua Lampung Police Watch, Sani Rizani, menilai aktivitas tambang yang digerebek aparat bukan sekadar penambangan tradisional yang dilakukan masyarakat. Skala operasinya dinilai jauh lebih besar dan dikelola secara sistematis.
Hal itu terlihat dari penggunaan alat berat dan peralatan modern di lokasi tambang. Berdasarkan keterangan kepolisian, produksi emas dari area tersebut diperkirakan mampu menghasilkan nilai hingga Rp2,8 miliar per hari.
Selain itu, kepolisian juga memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas tambang yang diduga telah berjalan sekitar 1,5 tahun mencapai Rp1,32 triliun. Angka tersebut masih bersifat estimasi awal karena kerusakan lingkungan belum sepenuhnya dihitung secara komprehensif.
Jika dampak ekologis benar-benar dikalkulasi secara menyeluruh, nilainya berpotensi membengkak. Pengalaman kasus tambang timah di Bangka Belitung yang menyeret nama Harvey Moeis menjadi contoh bagaimana kerusakan lingkungan akibat pertambangan dapat menimbulkan kerugian negara dalam skala sangat besar.
Namun menurut Rizani, ada satu aspek lain yang juga patut disorot serius: konsumsi bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional tambang.
Perhitungan kasar menunjukkan satu unit excavator rata-rata menghabiskan sekitar 400 liter solar per hari. Jika angka tersebut dikalikan dengan 42 unit excavator yang berhasil diamankan polisi, maka kebutuhan solar diperkirakan mencapai sekitar 16.800 liter setiap hari.
Dengan asumsi tambang beroperasi 26 hari dalam sebulan, konsumsi solar bisa mencapai sekitar 436.800 liter per bulan. Dalam kurun waktu 18 bulan atau sekitar 1,5 tahun, total penggunaan solar diperkirakan menembus 7,8 juta liter.
Jika seluruh kebutuhan tersebut menggunakan solar bersubsidi, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp53,4 miliar. Sementara jika menggunakan solar non-subsidi, nilainya bisa menembus Rp164,7 miliar.
Selisih harga antara solar subsidi dan non-subsidi bahkan bisa mencapai sekitar Rp111 miliar. Angka itu berpotensi menjadi bentuk kerugian negara apabila bahan bakar yang digunakan ternyata berasal dari BBM bersubsidi.
“Ini baru dihitung dari 42 excavator yang disita. Padahal di lokasi juga ditemukan ratusan mesin dompleng yang tentu membutuhkan solar untuk beroperasi,” kata Rizani.
Artinya, kebutuhan bahan bakar sebenarnya diduga jauh lebih besar dari angka perhitungan awal tersebut.
Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan tambang ilegal ini tetap mendapat apresiasi. Setidaknya langkah aparat dapat menghentikan potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus menutup kebocoran sumber daya negara.
Namun demikian, publik berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada pekerja lapangan atau operator alat berat semata. Pertanyaan besar yang kini mengemuka adalah dari mana pasokan solar dalam jumlah besar tersebut berasal.
Tambang dengan ratusan mesin dan puluhan alat berat hampir mustahil berjalan tanpa sistem distribusi bahan bakar yang terorganisir. Karena itu, muncul dugaan adanya jaringan pemasok BBM yang secara rutin mengalirkan solar ke lokasi tambang.
Kondisi ini juga menimbulkan desakan agar evaluasi dilakukan terhadap sistem pengawasan distribusi BBM di wilayah Lampung, termasuk kemungkinan kebocoran solar bersubsidi.
Selain itu, muncul pula keraguan atas asumsi bahwa tambang tersebut baru beroperasi selama 1,5 tahun. Sejumlah catatan menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan sebenarnya telah berlangsung sejak lama.
Pada 2022, aparat kepolisian pernah menyegel aktivitas tambang ilegal di lahan milik PTPN di wilayah tersebut. Bahkan lebih jauh lagi, pada 2016 penertiban serupa juga pernah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai pengawasan selama ini. Sebab jika aktivitas tambang ilegal sudah berlangsung bertahun-tahun, maka tidak menutup kemungkinan ada pihak yang selama ini mengetahui namun membiarkannya.
Karena itu, transparansi penanganan kasus ini dinilai penting. Pengusutan tidak hanya berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi juga harus menyentuh pemodal, jaringan distribusi BBM, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat atau melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kasus tambang emas ilegal Way Kanan berpotensi menjadi perkara besar di Lampung. Namun pengungkapannya baru akan benar-benar bermakna apabila mampu membongkar seluruh rantai persoalan—dari pemodal, mafia BBM, hingga sistem yang memungkinkan tambang ilegal beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.
