Terpdana Kasus Korupsi Bupati Lamteng Ardito Wijaya Dituntut 7 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG – RN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya selama 7 tahun penjara dalam perkara kasus dugaan suap proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan gratifikasi di Lampung Tengah.

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Selasa (11/8/2026). JPU menyatakan Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

“Menuntut terdakwa Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar JPU KPK di ruang sidang.

Selain pidana pokok, JPU juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan. Apabila tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti selama 2 tahun.

Tak berhenti di situ. JPU juga menuntut agar hak politik Ardito Wijaya dicabut. Hak untuk dipilih sebagai pejabat publik diminta dicabut selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya yakni, terdakwa Anton Wibowo dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Selanjutnya, untuk terdakwa adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Sementara untuk terdakwa Riki Hendra Saputra dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Keempat terdakwa sebelumnya menjalani rangkaian persidangan terkait perkara dugaan suap proyek pengadaan alat kesehatan dan gratifikasi di Lampung Tengah.

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyampaikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Mereka meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Kamis (20/8/2026), dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. (*)

Tinggalkan Balasan