Oknum Pegawai Bank BUMN di Lampung Kuras Rp 17,9 Miliar Dana Nasabah

Pringsewu – RNewsLampung.id, Belasan miliar dana nasabah yang dikuras oleh CA, pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dilakukan dengan beragam modus. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan, setidaknya ada tiga modus utama yang dilakukan oleh CA untuk menguras dana nasabah hingga mencapai Rp 17,9 miliar.

Menurut dia, jabatan tersangka CA sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT) memungkinkannya melakukan modus-modus tersebut. “Tersangka CA melakukan perampokan dana nasabah dengan modus yang beragam yang pada pokoknya telah melakukan penarikan dana atas nama nasabah,” kata Armen saat ekspose kasus, Senin (21/7/2025) malam.

Pertama, tersangka menggunakan akun palsu (fake account) atas nama nasabah pemilik dana. Kedua, melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture).

Ketiga, tersangka mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi,” katanya. Modus yang cukup rapi itu dijalankan tersangka CA sejak tahun 2021 hingga 2025 hingga total dana nasabah yang telah dikurasnya mencapai jumlah Rp 17,9 miliar.

Tersangka sudah kami tahan dan kami lakukan pendalaman penyidikannya,” katanya. (**)