LSM KOMA Akan Gelar Unjuk Rasa dan Serahkan Laporan Dugaan KKN PU Lambar ke Kejati Lampung

Bandar Lampung – RNewsLampung.id, Komunitas Masyarakat (KOMA) Provinsi Lampung akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyerahkan laporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 18 Maret 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan penyimpangan dalam realisasi berbagai proyek pembangunan infrastruktur yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang kontrol sosial dan pengawasan pembangunan, KOMA menilai bahwa beberapa proyek yang telah dikerjakan menunjukkan indikasi penyimpangan serius, baik dari segi kualitas pekerjaan, transparansi pengelolaan anggaran, hingga dugaan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KOMA Lampung, Andika Putra, aksi ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mengawal pembangunan yang transparan dan berkeadilan di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Barat.

“Kami telah melakukan observasi dan investigasi langsung di lapangan, dan hasilnya sangat mengecewakan. Banyak proyek infrastruktur yang sudah mengalami kerusakan meskipun baru selesai dikerjakan. Kami menduga kuat adanya praktik KKN dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek-proyek tersebut,” tegas Andika.

Dalam laporannya, KOMA menyoroti sejumlah proyek yang dianggap memiliki indikasi penyimpangan, di antaranya:

• Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Way Besay II (TA 2024) – Rp199.810.000

• Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Sukajadi II (TA 2024) – Rp199.195.500

• Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Way Haru I (TA 2024) – Rp182.809.000

• Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Purajaya II (TA 2024) – Rp136.078.000

• Normalisasi Way Batang Ireng, Kec. Suoh (TA 2023) – Rp183.164.400

• Normalisasi Way Warkuk (TA 2023) – Rp185.590.800

• Normalisasi Way Haru Samang, Kec. BNS (TA 2023) – Rp188.584.200

• Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Way Tenong PWT (TA 2023) – Rp180.880.000

• Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Tugumulya (TA 2023) – Rp159.079.500

• Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Talang Bandung (TA 2023) – Rp179.829.000

Dari hasil investigasi KOMA, ditemukan sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada dugaan KKN dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Berikut beberapa temuan utama yang menjadi dasar laporan ke Kejati Lampung:

1. Kualitas pekerjaan yang buruk

Banyak bangunan irigasi yang sudah mengalami retak dan kerusakan meskipun baru selesai dikerjakan. Hal ini menunjukkan adanya penggunaan material yang tidak sesuai standar dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.

2. Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis

Dalam beberapa proyek, pembangunan hanya dilakukan dengan menumpuk batu kosong tanpa perekat semen yang memadai. Kondisi ini jelas melanggar standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan SNI 03-3441-1994.

3. Melanggar regulasi yang berlaku

Pelaksanaan proyek dinilai tidak mengacu pada aturan teknis yang telah ditetapkan, seperti UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2020 tentang Standar Teknik Pelindung Sungai.

4. Indikasi penggelembungan anggaran (mark-up)

Nilai anggaran yang dikucurkan untuk proyek-proyek ini dinilai tidak sebanding dengan kualitas hasil pekerjaan yang dihasilkan.

5. Dugaan setoran atau fee proyek

KOMA juga menemukan indikasi adanya praktik “setoran” sebesar 18% hingga 20% dari nilai pagu anggaran yang diberikan oleh pihak rekanan kepada pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat.

Menurut Andika Putra, praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat secara optimal.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa proyek-proyek ini sudah dikondisikan sejak awal, baik dalam proses lelang maupun pelaksanaannya. Pemenang tender sudah ditentukan sejak awal, sehingga kompetisi usaha yang sehat tidak terjadi. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus dilawan,” ujar Andika.

Menurut KOMA, praktik KKN dalam proyek infrastruktur ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas layanan bagi masyarakat. Infrastruktur yang rusak lebih cepat dari seharusnya akan merugikan para petani dan masyarakat yang bergantung pada sistem irigasi tersebut.

Akibat dari penyimpangan ini, usia pemanfaatan infrastruktur menjadi jauh lebih pendek. Para petani yang seharusnya mendapatkan manfaat dari irigasi yang baik justru harus menghadapi masalah baru akibat bangunan yang cepat rusak. Ini jelas merugikan masyarakat luas,” tambah Andika.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan kasus ini, KOMA akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus menyerahkan laporan resmi ke Kejati Lampung dengan rincian sebagai berikut:

• Hari/Tanggal: Selasa, 18 Maret 2025

• Waktu: 09.00 WIB – Selesai

• Lokasi: Kejaksaan Tinggi Lampung, Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 226, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung

• Bentuk Kegiatan: Orasi dan Penyerahan Berkas Laporan

KOMA berharap Kejati Lampung dapat segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan dengan melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Kami tidak ingin laporan ini hanya berhenti di meja kejaksaan. Kami ingin ada tindakan konkret, ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, dan ada keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Jika perlu, kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Andika Putra.

Dengan adanya aksi ini, KOMA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, agar pembangunan di Lampung dapat berjalan dengan baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (REDAKSI)