Kota Metro – RN, Realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 3 Metro menjadi perhatian publik setelah rincian belanja sekolah menunjukkan dominasi pengeluaran pada pengadaan multimedia pembelajaran, administrasi sekolah, dan honorarium.
Berdasarkan data realisasi anggaran yang diperoleh, total dana BOS yang diterima sekolah tersebut pada tahun 2025 mencapai: Rp 2.417.600.000. Dana miliaran rupiah itu kemudian dialokasikan ke sejumlah komponen belanja operasional sekolah.
Pos terbesar tercatat pada penyediaan alat multimedia pembelajaran dengan nilai mencapai Rp 537.637.000. Nilai tersebut menjadikan multimedia sebagai komponen belanja terbesar dibanding pos lainnya.
Selain multimedia, penggunaan dana BOS juga tercatat untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp401.468.200, pembayaran honorarium Rp395.420.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp341.079.000, pengembangan perpustakaan Rp241.760.000 serta belanja daya dan jasa Rp219.521.800.
Besarnya pengeluaran multimedia menimbulkan pertanyaan mengenai rincian pengadaan yang dilakukan sekolah. Hingga kini belum diketahui secara rinci: jenis perangkat yang dibeli, jumlah unit, spesifikasi barang, harga satuan, penyedia barang, maupun distribusi penggunaannya di lingkungan sekolah.
Padahal dalam praktik pengelolaan dana BOS, seluruh pengadaan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.
Dalam Petunjuk Teknis BOS 2025, pengadaan multimedia pembelajaran memang diperbolehkan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, pembelajaran berbasis teknologi, laboratorium komputer, hingga asesmen berbasis komputer pada jenjang SMK.
Namun juknis juga menegaskan bahwa penggunaan dana harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai kebutuhan prioritas sekolah.
Pengamat pendidikan menilai belanja multimedia dalam jumlah besar bukan persoalan apabila benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil pembelajaran siswa.
“SMK memang membutuhkan perangkat teknologi untuk praktik dan pembelajaran digital. Tetapi pengadaan dalam jumlah besar harus jelas manfaatnya, jelas barangnya, dan terbuka informasinya,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Lampung.
Selain multimedia, perhatian juga tertuju pada belanja administrasi kegiatan sekolah yang mencapai Rp401 juta. Nilai itu tergolong besar untuk komponen operasional administrasi.
Sementara pembayaran honorarium mencapai Rp395 juta. Dalam juknis BOS, pembayaran honor diperbolehkan untuk guru non-ASN maupun tenaga kependidikan tertentu dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Publik kini menyoroti keseimbangan penggunaan dana BOS antara kebutuhan administrasi sekolah dan kebutuhan langsung peserta didik.
Pengamat kebijakan publik menilai keterbukaan informasi penggunaan dana BOS menjadi hal penting karena sumber anggaran berasal dari keuangan negara.
Masyarakat, orang tua siswa, maupun pemangku kepentingan pendidikan dinilai berhak mengetahui rincian pengadaan, mekanisme pembelian, dokumen perencanaan, hingga dampak penggunaan anggaran terhadap kualitas pembelajaran.
Sesuai ketentuan, penggunaan dana BOS wajib dituangkan dalam RKAS sekolah dan dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan resmi seperti SIPLah atau e-katalog pemerintah apabila tersedia.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak SMKN 3 Metro terkait rincian detail pengadaan multimedia maupun dasar kebutuhan anggaran yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah tersebut. (REDAKSI)
