Bandar Lampung – RN, Di atas kertas, program Pegawai Tenaga Kerja Khusus (PTK-K) Pemerintah Kota Bandar Lampung dirancang untuk memperkuat fungsi kajian dan analisis kebijakan. Namun, temuan audit terbaru justru memperlihatkan gambaran berbeda: anggaran besar, capaian minim, dan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan. Kamis (16/4/36).
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 26 Januari 2026 mencatat, dari 756 target laporan kajian, hanya 44 yang terealisasi. Sebanyak 712 laporan lainnya tidak dikerjakan, menempatkan tingkat kinerja program ini di kisaran 5 persen.
Angka tersebut menjadi titik awal penelusuran berbagai pihak terhadap efektivitas penggunaan anggaran sebesar Rp3,68 miliar yang dialokasikan melalui APBD.
Skema Anggaran dan Perubahan Nomenklatur
Dokumen anggaran menunjukkan, dana miliaran rupiah tersebut digunakan untuk membiayai 85 tenaga kerja khusus, terdiri dari:
4 koordinator dengan honor Rp8 juta per bulan
81 anggota dengan honor Rp5 juta per bulan
Sejumlah sumber menyebut, skema ini sebelumnya dikenal sebagai tenaga ahli, sebelum kemudian berubah nomenklatur menjadi PTK-K. Perubahan ini disebut-sebut sebagai penyesuaian terhadap regulasi kepegawaian, meski dalam praktiknya fungsi yang dijalankan relatif serupa.
Laporan Minim, Kualitas Dipertanyakan
Tak hanya jumlah yang jauh dari target, kualitas laporan yang dihasilkan juga menjadi sorotan. Dari 44 laporan yang diserahkan, ditemukan 24 dokumen dengan substansi identik.
Seorang sumber yang mengetahui proses penyusunan laporan menyebut, sebagian pekerjaan dilakukan tanpa standar metodologi yang jelas. “Ada kesan laporan disusun sekadar untuk memenuhi administrasi,” ujarnya.
Kritik Mencuat, Dugaan Menguat
Temuan tersebut mencuat sehingga memicu kritik dari berbagai pihak. Jaringan Pemberantasan Korupsi Indonesia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran.
Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya faktor non-teknis dalam rekrutmen tenaga kerja, meski hingga kini belum ada bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Respons Pemerintah Ditunggu
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dipimpin Eva Dwiana.
Ketiadaan respons ini membuat ruang publik dipenuhi berbagai spekulasi. Sejumlah pengamat menilai, klarifikasi terbuka diperlukan untuk menjelaskan:
* dasar perencanaan program
* mekanisme pengawasan
* serta evaluasi terhadap hasil kerja
Antara Administrasi dan Potensi Pelanggaran
Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, temuan seperti ini umumnya masuk dalam ranah administratif. Namun, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran dan pekerjaan riil, potensi pelanggaran dapat berkembang lebih jauh.
Sejumlah pakar menyebut, penting untuk membedakan antara:
* kegagalan program
* kelalaian pengawasan
* dan kemungkinan penyimpangan
Ketiganya memiliki implikasi hukum yang berbeda.
Ujian Akuntabilitas
Kasus PTK-K kini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintah daerah. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, setiap kebijakan publik dituntut tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga memberikan hasil yang terukur.
Untuk sementara, angka-angka dalam laporan audit telah berbicara.
Pertanyaannya, bagaimana pemerintah menjawabnya dan langkah apa yang akan diambil selanjutnya. (TIM REDAKSI)
