Lampung – RNewsLampung.id, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Way Kanan kepada Wakil Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menggantikan Bupati Way Kanan Ali Rahman yang meninggal dunia pada Senin 10 Maret 2025.
Penyerahan surat Plt tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu (12/3/2025).
Gubernur Mirza meminta Ayu untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Way Kanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia berpesan agar Ayu beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas serta mewujudkan visi dan misi untuk kesejahteraan masyarakat.
Penunjukan ini dilakukan setelah Bupati Ali Rahman berpulang pada Senin (10/3/2025). Sementara itu, DPRD Way Kanan diberikan waktu 10 hari untuk menggelar rapat paripurna mengusulkan Ayu sebagai Bupati definitif, yang hasilnya akan diteruskan ke Pemprov Lampung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun pengisian jabatan Wakil Bupati akan disesuaikan dengan keputusan partai pengusung dan mekanisme yang berlaku di DPRD Way Kanan. (DIK)

