DPRD Tegur Fave Hotel soal Trotoar Jadi Area Parkir

Bandar Lampung – RN, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memberikan teguran kepada manajemen Fave Hotel terkait penggunaan trotoar sebagai area parkir kendaraan tamu yang dinilai melanggar fungsi fasilitas umum.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD menegaskan pihak hotel wajib memulihkan trotoar yang rusak serta mengembalikan fungsinya sebagai jalur pejalan kaki.

 

RDP digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai kendaraan tamu hotel yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi parkir. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki sekaligus berpotensi menimbulkan kemacetan di kawasan Jalan Raden Saleh.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan bersama Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan penertiban terhadap parkir liar di sekitar hotel. Namun, persoalan tersebut masih menjadi perhatian karena penggunaan trotoar dinilai belum sepenuhnya dihentikan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta, mengatakan penggunaan trotoar sebagai tempat parkir tidak dapat dibenarkan karena menghilangkan fungsi fasilitas publik yang dibangun untuk masyarakat.

“DPRD Kota Bandar Lampung memberikan teguran kepada pihak Fave Hotel karena laporan yang masuk cukup banyak. Beberapa waktu lalu Dishub bersama Polresta Bandar Lampung juga sudah turun melakukan penertiban parkir liar di trotoar,” kata Dedi.

Menurutnya, setiap kerusakan aset milik pemerintah harus dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab.

“Jadi apa yang sudah dirusak harus dikembalikan seperti semula. Trotoar yang rusak harus diperbaiki karena itu merupakan aset pemerintah. Untuk sanksi tentu ada sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Komisi III berharap persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga trotoar dapat kembali dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya dan tidak lagi mengganggu arus lalu lintas di sekitar hotel.

Menanggapi teguran Dprd, Manajer Fave Hotel, Adrian, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah perbaikan dengan menyewa lahan parkir baru seluas sekitar 1.700 meter persegi di kawasan Jalan Raden Saleh.

Lahan tersebut akan dijadikan kantong parkir utama sehingga kendaraan tamu tidak lagi menggunakan trotoar maupun bahu jalan.

“Kami sudah menyewa lahan parkir sekitar 1.700 meter persegi yang masih berada di kawasan Raden Saleh. Dalam waktu dekat akan segera difungsikan sehingga tidak ada lagi kendaraan yang parkir di jalan raya maupun trotoar,” ujar Adrian.

Selain menyediakan kantong parkir baru, manajemen hotel juga berkomitmen mengembalikan fungsi trotoar sesuai rekomendasi Dprd. Area yang selama ini dimanfaatkan sebagai tempat parkir akan ditata ulang dan hanya menyisakan akses keluar-masuk kendaraan menuju hotel.

“Ke depan alih fungsi trotoar akan dikembalikan seperti semula. Nanti hanya ada akses masuk dan keluar kendaraan saja,” katanya.

 

Pihak hotel juga akan memasang pembatas fisik di sisi jalan agar kendaraan tidak lagi berhenti di bahu jalan. Seluruh kendaraan, termasuk transportasi daring, diwajibkan masuk ke area hotel saat menurunkan maupun menjemput tamu.

 

Adrian menambahkan, manajemen telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum mengenai rencana pemulihan trotoar yang mengalami perubahan fungsi.

 

Akan kami kembalikan lagi sesuai fungsinya. Kami juga akan mematuhi seluruh ketentuan dan rekomendasi yang telah disampaikan Dprd,” ujarnya.

Ia menegaskan Fave Hotel berkomitmen menjalankan seluruh peraturan daerah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

“Kami ingin menjadi investor yang memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan. Karena itu seluruh rekomendasi akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan