Tanggapan Anggota DPRD Terkait Rencana 8 Desa Masuk Wilayah Administratif Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung – RN, Persetujuan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, untuk bergabung ke wilayah administratif Kota Bandar Lampung mulai memantik respons politik di DPRD Kota Bandar Lampung.

Wacana perluasan wilayah ini dinilai tidak sederhana karena menyangkut aspek tata kelola pemerintahan, kependudukan, hingga dampak sosial ekonomi masyarakat.

Sikap terbuka disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung, Rama Apriditya.

Ia menegaskan bahwa Fraksi Golkar pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan pemerintah sepanjang memiliki orientasi jelas terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya setuju apabila itu untuk kebaikan Kota Bandar Lampung. Selagi ada manfaat ke depan bagi kota dan masyarakat, Fraksi Golkar akan mendukung kebijakan pemerintah,” ujar Rama, Senin (28/1).

Adapun delapan Desa yang telah menyatakan persetujuan untuk bergabung meliputi Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Desa Banjaragung.

Meski demikian, Rama menegaskan bahwa proses penggabungan wilayah tidak bisa dilakukan secara instan dan harus melalui mekanisme kelembagaan yang sah serta terukur.

Menurutnya, DPRD Kota Bandar Lampung perlu membahas wacana tersebut secara resmi melalui forum konsultasi antar pimpinan dewan dan seluruh fraksi.

“Pasti nanti pada saatnya, apabila wacana ini menjadi tindak lanjut kebijakan, kami dari DPRD akan mengadakan rapat konsultasi antar pimpinan dan seluruh fraksi terkait masuknya delapan desa ke Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Rama menilai forum resmi tersebut penting agar seluruh aspek dapat dikaji secara objektif dan komprehensif, tidak semata-mata terbatas pada persoalan administratif atau batas wilayah.

Lebih lanjut, ia mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna mendalami rencana penggabungan delapan desa tersebut.

Menurutnya, isu ini memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut perpindahan penduduk, pola pelayanan publik, hingga perbedaan karakter sosial antara wilayah kabupaten dan kota.

“Saya rasa Pansus itu penting. Ini bukan sekadar perpindahan data atau batas wilayah, tetapi perpindahan kehidupan dan peradaban dari Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung, yang tentu memiliki karakter berbeda,” ujarnya.

Keberadaan Pansus, lanjut Rama, memungkinkan DPRD melakukan kajian mendalam terhadap dampak sosial, penyesuaian data kependudukan, serta implikasi fiskal yang akan dihadapi Pemerintah Kota Bandar Lampung, apabila penggabungan wilayah benar-benar direalisasikan.

Ia juga menegaskan bahwa masuknya delapan desa ke wilayah Kota Bandar Lampung, akan membawa konsekuensi anggaran dan pemerataan pelayanan publik.

Seluruh warga dari Desa – desa tersebut nantinya berhak memperoleh fasilitas serta program yang setara dengan warga kota lainnya.

“Masuknya delapan desa itu tidak serta-merta hanya soal administratif. Ada plus dan minus. Mungkin ada desa yang diuntungkan, tetapi bisa jadi ada desa yang harus kita subsidi penuh melalui program Kota Bandar Lampung. Ini terkait langsung dengan masalah anggaran,” ungkapnya.

Menurut Rama, seluruh potensi dampak tersebut harus dikaji secara matang agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang, baik dari sisi keuangan daerah maupun harmonisasi sosial masyarakat.

Menutup pernyataannya, Rama menegaskan komitmen Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung, untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas serta mendorong kemajuan daerah.

“Bagi kami, selama kebijakan pemerintah itu baik untuk masyarakat dan kemajuan Kota , kami pasti dukung. Tapi semua harus dipikirkan secara matang, karena yang kita bawa masuk bukan hanya nama desa, tetapi manusianya beserta seluruh permasalahan dan potensinya,” pungkasnya. (*)