Hibah Pemprov ke Kejati Dinilai Abu-Abu

Bandar Lampung – RN, Hibah Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung senilai sekitar Rp35 miliar dinilai tidak cukup hanya dilihat dari aspek diperbolehkan atau tidak oleh pemerintah pusat.

Sekretaris PW Muhammadiyah Lampung Dr. Ma’ruf Abidin mengatakan, penganggaran hibah tersebut secara administratif telah melalui pembahasan dan persetujuan DPRD Lampung serta diajukan sesuai prosedur. Namun, menurut dia, aspek kepatutan, urgensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik tetap perlu diperiksa.

“Secara administratif kan penganggaran ini sudah disetujui DPRD dan diajukan sesuai prosedur. Hanya menurut saya pemberian ini masih di zona abu-abu yang mempertemukan legalitas formal dengan prioritas sosial,” kata Ma’ruf Senin, (17/8/2026).

Menurut Ma’ruf, adanya ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang memperbolehkan pemerintah daerah memberikan Hibah kepada instansi vertikal tidak serta-merta membuat sebuah hibah terbebas dari persoalan. Ia mengatakan legalitas formal hanya merupakan salah satu aspek yang perlu dipenuhi. Pemerintah daerah juga harus memastikan adanya payung hukum yang jelas, tujuan pemberian Hibah yang terukur, serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran yang dapat diawasi publik.

“Tidak otomatis bebas masalah. Kalaupun diperbolehkan oleh aturan Kemendagri, harus pula dilihat pemenuhan aspek legalitas atau payung hukum. Perlu juga dilihat aspek akuntabilitas, urgensi, dan etika tata kelola pemerintahan,” ujarnya. Ma’ruf juga menyinggung pentingnya memperhatikan potensi konflik kepentingan dan pendanaan ganda dalam pemberian Hibah kepada instansi vertikal.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu berhati-hati agar anggaran daerah tidak digunakan untuk membiayai kebutuhan yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau sudah memiliki sumber pembiayaan dari anggaran lain.

Ia mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini juga mendorong pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam memberikan Hibah kepada instansi vertikal karena terdapat risiko konflik kepentingan maupun pendanaan ganda.

Ma’ruf menilai besaran Hibah sekitar Rp35 miliar juga perlu diuji dari perspektif kepatutan dan prioritas pembangunan daerah. Menurut dia, Pemprov Lampung masih menghadapi berbagai kebutuhan pembiayaan, termasuk kewajiban jangka panjang dan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

“Dari asas kepatutan bisa saja hal ini mencederai rasa keadilan publik karena kondisi keuangan Pemprov Lampung sedang menghadapi kewajiban utang jangka panjang hingga Rp2 triliun serta kewajiban mencicil utang dana segar ke BJB,” kata dia.

Di sisi lain, kata Ma’ruf, Lampung masih membutuhkan anggaran untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang langsung berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Di antaranya perbaikan infrastruktur, penyediaan fasilitas pendidikan dan pelayanan kesehatan di wilayah pelosok, penanganan persoalan sosial, hingga menghadapi ancaman musiman seperti kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, ia menilai pertanyaan mengenai Hibah tersebut bukan semata-mata apakah pemerintah daerah diperbolehkan memberikan dana kepada Kejati. Pertanyaan yang lebih penting, menurut dia, adalah apakah pengeluaran tersebut merupakan pilihan anggaran yang paling mendesak dan memberikan manfaat publik yang optimal.

Ma’ruf mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan penggunaan APBD karena anggaran daerah pada dasarnya bersumber dari uang publik. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“UU Nomor 14 Tahun 2008 membolehkan masyarakat untuk memantau setiap rupiah APBD yang dikeluarkan pemerintah, karena dana tersebut berasal dari pajak rakyat,” ujarnya. Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi penting terutama ketika pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk lembaga di luar struktur pemerintahan daerah.

Publik, kata dia, berhak mengetahui dasar hukum pemberian Hibah, tujuan penggunaannya, rincian kegiatan, mekanisme pencairan, serta laporan pertanggungjawaban setelah dana digunakan.

Untuk mencegah penyimpangan maupun pemborosan, Ma’ruf meminta pengawasan terhadap Hibah tersebut dilakukan secara berlapis. Pertama, pengawasan eksternal melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, pengawasan politik oleh DPRD Lampung sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Ketiga, pengawasan masyarakat serta lembaga penegak hukum, termasuk KPK, apabila ditemukan indikasi penyimpangan. “Pengawasan harus diperketat melalui tiga cara: audit eksternal oleh BPK, pengawasan politik oleh DPRD, serta pengawasan masyarakat dan KPK,” kata Ma’ruf.

Ia menegaskan, persoalan Hibah Rp35 miliar tersebut sebaiknya tidak diarahkan semata-mata untuk mencari kesalahan administratif. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, tidak menimbulkan konflik kepentingan, tidak terjadi pendanaan ganda, serta benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dengan demikian, meski sebuah Hibah dinyatakan diperbolehkan secara regulasi, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan mengapa dana itu harus diberikan, untuk apa digunakan, dan seberapa besar manfaatnya bagi kepentingan publik.

Sementara, menurut Akademisi Hukum Pidana Universitas Lampung, Dr. Rinaldy Amrullah, S.H., M.H., legalitas administratif bukan satu-satunya ukuran untuk menilai kebijakan tersebut.

“Pada prinsipnya, pemberian Hibah oleh pemerintah daerah kepada instansi vertikal, termasuk Kejaksaan, tidak dilarang oleh hukum,” kata Rinaldy pada Senin, (17/8/2026).

Syaratnya, kata dia, Hibah harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, memiliki dasar hukum yang jelas, tercantum dalam APBD, serta ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Persoalannya, kata Rinaldy, bergeser ketika kebijakan tersebut dilihat dari perspektif hukum keuangan negara dan pencegahan korupsi. “Persoalan utamanya bukan semata-mata boleh atau tidaknya Hibah tersebut diberikan, melainkan apakah kebijakan tersebut memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Prinsip itu meliputi efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Menurut Rinaldy, masuknya Hibah dalam APBD tidak serta-merta menjawab pertanyaan tentang kepatutan penggunaannya. Pemerintah daerah, kata dia, perlu dapat menjelaskan mengapa Hibah kepada Kejaksaan menjadi salah satu prioritas dibandingkan kebutuhan lain yang juga mendesak. “Dari sudut pandang hukum, pemerintah berkewajiban dapat menjelaskan mengapa suatu program diprioritaskan dibanding program lainnya,” kata dia.

Apabila masyarakat masih menghadapi persoalan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik yang belum optimal, pemerintah perlu menyertakan argumentasi yang rasional dan berbasis data mengenai urgensi Hibah tersebut. Pertanyaan berikutnya adalah manfaat konkret dari Hibah tersebut.

Setiap penggunaan uang negara, menurut Rinaldy, semestinya memiliki indikator kinerja yang dapat diukur. Bukan berhenti pada terpenuhinya dokumen administratif.

“Pertanyaannya adalah: apa manfaat konkret yang akan diperoleh masyarakat dari Hibah Rp35 miliar tersebut,” ujarnya. Ia mencontohkan sejumlah indikator yang dapat digunakan, seperti peningkatan efektivitas penanganan perkara korupsi, percepatan pelayanan hukum, peningkatan pemulihan kerugian negara, atau penguatan pelayanan hukum kepada masyarakat. Tanpa indikator yang jelas, sulit memastikan apakah dana puluhan miliar rupiah tersebut benar-benar menghasilkan manfaat yang sebanding.

Efisiensi Tak Diukur dari Nilai Kecil

Rinaldy mengatakan efisiensi anggaran juga tidak bisa dinilai hanya dari besar atau kecilnya nominal. Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu memiliki analisis kebutuhan (needs assessment) dan analisis manfaat (cost-benefit analysis) sebelum dan sesudah kebijakan dijalankan. Dengan pendekatan itu, publik dapat mengetahui alasan kebutuhan anggaran, target yang hendak dicapai, hingga hasil yang diperoleh setelah dana digunakan.

Persoalan menjadi lebih penting karena Hibah tersebut berasal dari APBD anggaran yang pada akhirnya bersumber dari masyarakat. Rinaldy mengatakan, apabila Hibah tersebut benar-benar meningkatkan kualitas penegakan hukum, pemberantasan korupsi, penyelamatan keuangan negara, dan pelayanan hukum kepada masyarakat, manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila manfaat tersebut tidak dapat dibuktikan secara objektif sementara kebutuhan dasar masyarakat masih belum terpenuhi, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan ketepatan prioritas anggaran.

Sebagai akademisi hukum pidana, khususnya yang mendalami tindak pidana korupsi, Rinaldy mengingatkan agar polemik Hibah tersebut tidak serta-merta diarahkan menjadi tuduhan tindak pidana.

Ia menilai belum tepat menyimpulkan pemberian Hibah tersebut sebagai penyimpangan atau korupsi hanya berdasarkan nilai anggaran maupun penerimanya.

“Korupsi baru dapat dibicarakan apabila terdapat bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, persekongkolan, atau penggunaan anggaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau memberikan keuntungan yang tidak sah kepada pihak tertentu,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Rinaldy, fokus pengawasan seharusnya diarahkan pada proses dan hasil penggunaan anggaran apakah dasar hukumnya jelas, apakah kebutuhannya dapat dibuktikan, apakah pengadaannya sesuai ketentuan, serta apakah hasilnya memberikan manfaat yang terukur.

Polemik Hibah Rp35 miliar itu pun pada akhirnya bukan hanya soal boleh atau tidaknya pemerintah daerah memberikan dukungan kepada instansi vertikal.

Pemerintah Provinsi Lampung telah menyatakan bahwa Hibah kepada instansi vertikal dimungkinkan sesuai ketentuan. Pemprov juga menyebut hibah tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang.

Namun, pernyataan tersebut belum otomatis menutup ruang pertanyaan mengenai urgensi, besaran, sasaran, serta hasil yang hendak dicapai.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya memang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2026 dengan sejumlah instansi vertikal/Forkopimda sebagai bagian dari dukungan terhadap tugas dan fungsi instansi vertikal.

Karena itu, menurut Rinaldy, pemerintah perlu membuka informasi yang cukup kepada masyarakat mengenai dasar kebutuhan, tujuan, indikator keberhasilan, dan manfaat Hibah tersebut.

“Seluruh APBD adalah uang rakyat yang harus kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata dia.

Dengan kata lain, ukuran akhirnya bukan semata apakah Rp35 miliar itu sah dialokasikan, melainkan apakah pemerintah dapat menjawab pertanyaan yang lebih sederhana untuk apa uang itu dibelanjakan, apa hasilnya, dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat Lampung.

Pertanyaan tersebut menjadi penting agar legalitas anggaran tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga berujung pada akuntabilitas penggunaan uang publik. (***)

Tinggalkan Balasan